Jumat, 12 September 2014

JURNAL HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Abstrak

Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang atau kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Seperti halnya Hak Atas atas kekayaan intelektual perangkat lunak merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oloeh semua penggguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan otomasi perkantoran maupun keperluan pengendalian sebuah system yang canggih. Makalah ini mencoba menjelaskan tentang HAKI dan perangkat lunak tersebut.

kata kunci : HAKI, Lisensi, Paten, Perangkat Lunak Bebas , Merk Dagang



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketergantungan akan system informasi telah merambah ke berbagai bidang mulai dari keperluan pribadi, keperluan perkantoran sampai keperluan pada system yang memerlukan teknologi canggih khususnya dalam penggunaan perangkat lunak komputer. Walupun perangkat lunak memegang peranan penting pengertian public atas HAKI masih relative minim. Oleh Karen itu diperlukan pengetahuan untuk menyikapi masalah itu semua.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang atau kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

B.     Tujuan Penulisan
Berikut adalah tujuan penulisan jurnal ini :
1.      Menjelaskan konsep dan tujuan HAKI
2.      Sifat hukum HAKI
3.       Menjelaskan aturan-aturan hukum HAKI
4.      Menjelaskan perangkat lunak bebas lisensi
5.      Menjelaskan Sejarah HAKI
6.      Menjelaskan perkembangan HAKI di Indonesia

C.    Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode pengumpulan data dengan cara mempelajari bukubuku/ literatur-literatur yang berhubungan dengan judul dan permasalahan yang dibahas dalam penulisan jurnal ini.

D.    Sistematika Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang penyusunan materi, maka disusunlah sistematika penulisan ini yang terdiri dari 3 bab yaitu:
            Bab I  berisi tentang PENDAHULUAN yang terdiri dari :
a.       Latar Belakang
b.      Tujuan Penulisan
c.       Metode Penulisan
d.      Sistematika Penulisan
Bab II  berisi tentang PEMBAHASAN yang terdiri dari :
A.    Sejarah terbentuknya HAKI
B.     Memahami Konsep dan Tujuan HAKI
C.     Sifat Hukum HAKI
D.    Aturan-aturan Hukum yang Menunjang
E.     Perangkat Lunak Bebas dan Lisensi
F.      Perkembangan HAKI di Indonesia
G.    Pelanggaran HAKI

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Terbentuknya HAKI
Sejarah, Latar Belakang dan Landasan Haki Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton,Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.

Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawahPBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
• TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard.
• Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation.
• TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

Latar belakang Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible). Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia.

Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif. Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara ba rat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan. HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkanta kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
B.     Memahami Konsep dan Tujuan HAKI
Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) merupakan terjemahan istilah “Intellctual Porperti Right”.Konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang atau kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Dalam situs DITJEN HKI, mengungkapkan mengenai pengakuan hak kekayaan intelektual di Indonesia  yaitu :”Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang tidak mungkin dipungkiri.  HKI juga merupakan sesuatu yang given dan  inheren dalam sebuah masyarakat  industri atau yang sedang mengarah ke sana.  Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bansa Indonesia yang mau tidak mau bertanggungan dari  terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua katagori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.  Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten , merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietes tanaman.
C.    Sifat Hukum HaKI
Terdapat empat sifat hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:
1.      Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights.  Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
2.      Hak ekslusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendiesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagi penghargaan atas hasi karya (kreativitas)nya dan agar orang laing terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI  tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
3.      Hukum yang mengatur HKI bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yuridiksi bersangkutan.
4.      HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

D.    Aturan-aturan Hukum Yang Menunjang
Regulasi atau aturan-aturan hukum HKI dilindung di Indonesia, berdasarkan beberapa tipe-tipe Hak atak Kekayaan Intelektual yaitu:
1.      Hak Cipta (Copyright)
“Hak Cipta adalah hak eklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”(Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Hak Cipta Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.

Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
2.      Paten (Patent)
“Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil  Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksankannya”. (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang tahun 2001 tentang Paten).
Paten (Patent) Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.
3.      Merk Dagang (Trademark)
“Merek adalah tanda berupa  gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” (Pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek).
Merk Dagang (Trademark) Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan.
4.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis.” (pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang).
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
5.      Service Mark
Service mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya.Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dayag sedang service mark untuk identitasnya.
6.      Desain Industri
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi  serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditi industri, atau kerajinan tangan.” (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
7.      Desain Tata Letak Sirkuit terpadu
(ayat 1) : “sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk  jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah eleen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di bentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”
Ayat 2 : “Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan  untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.”(pasal 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
8.      Indikasi Geografis
“Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis tBermasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pad barang yang dihasilkan.” (pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Indikasi Geografis).

E.     Perangkat Lunak Bebas Dan Lisensi
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk kedalam katagori Hak Cipta (Copyright).  Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan bahkan ribuan.Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”.
Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta, lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu dalam hal ini perangkat lunak komputer yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut.  Sitiap perangkat lunak tidak semuanya diciptakan untuk tujuan komersial ada juga yang  non komersial, biasanya ditandai dengan lisensi yang terdapat pada perangkat lunak tersebut. Oleh sebab itu terdapat berbagai macam perangkat lunak, yaitu:
1.      Perangkat lunak berpemilik à ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi bebas.
2.      Perangkat lunak komersial à adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
3.      Perangkat lunak semibebas à adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasinya (termasuk distribusi versi yang  telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (umpama nirlaba).
4.      Perangkat lunak public domain à adalah perangkat lunak yang tanpa hak cipta.
5.      Freeware à tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi buakn pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
6.      Shareware à adalah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk mendistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
7.      Perangkat lunak bebas à adalah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratisi atau pun dengan biaya.  Biasanya mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebar luaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak tersebut. Terdapat 4 tingkatan dalam perangkat lunak bebas ini, yaitu:
a.       Kebebasan 0 : kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
b.      Kebebasan 1 : Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu persyaratan.
c.       Kebebasan 2 :  Kebebasan untuk menyebarluasakn kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
d.      Kebebasan 3 : kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.  Akses pada kode program merupakan suatu persyarat juga.
8.      Copylefted à merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
9.      Non Copylefted à Perangkat lunak bebas mengcopyleft dibuat oleh pembuatnya mengizinkan seseorang  untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya.
10.  Perangkat lunak kode terbuka (Open source software) à konsep open source initinya adalah membuka kode sumber (source code) dari perangkat lunak.  Sistem pengembangannya tidak di koordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebut dan tersedia bebas. Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
a.       Redristribusi bebas (Free Redistribution)
b.      Kode Sumber (Source Code)
c.       Pekerjaan Turunan (Derived Works)
d.      Integritas Penulis Kode Sumber ( Integrity of the Authors Source Code)
e.       Tidak Diskriminasi Terhadap Individu atau Grup ( No Discrimination Against Persons or Groups)
f.       Tidak Diskriminasi terhadap Bidang  Berupaya (No Discrimination Against Fields of Endeavor)
g.      Open Source Software
h.      Distribusi lisensi (Distribution of License)
i.        Lisensi tidak hanya spesifik untuk sebuah produk (License Must Not Be Specific to a Product)
j.        Lisensi tidak harus mencemari software lainnya (License Must Not Contaminate Other Software)
11.  GNU General Public License (GNU/GPL) à merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mencopyleftkan sebuah program.  Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar prangakat lunak GNU.
12.  Komersialisasi perangkat lunak à prangkat lunak yang diciptakan untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan pemegang hak cipta.
Diatas kita sudah mempelajari berbagai jenis software, yang perlu digaris bawahi terdapatnya perangkat lunak bebas yang bisa didapat dengan gratis.Akan tetapi bukan berarti dari open source itu tidak dapat mengambil keuntungan.  Berikut ini adalah bentuk model bisnis dari open source, yaitu:
1.      Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media disitribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom dan dukungan setelah penjualan.
2.      Loss Leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
3.      Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
4.      Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source.
5.      Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan servis lainnya yang menghasilkan uang.
6.      Brand Licensing, suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan pengunaan nama dagangnya.
7.      Sell it, Free It, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk Open Source.
8.      Software Franchising, ini merupakan model kombinasi anara brand licensing dan support/seller.

F.     Perkembangan Haki di Indonesia.

Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

G.    Pelanggaran HAKI
Contoh kasus pelanggaran HAKI adalah antara Samsung dan Apple.

Perang paten antara Samsung dan Apple memang telah dimenangkan Apple dengan konsekuensi Samsung harus membayar ganti rugi pada Apple senilai USD $1,05 miliar. Nah yang membuat penasaran, apa saja sih paten yang dilanggar?
Apple menuduh Samsung melanggar sekitar 7 paten yang digunakan pada pinch and zoom dan efek bounceback yang terdapat pada iDevices milik Apple.
Pinch and zoom adalah kemampuan untuk melakukan zoom gambar dengan cara mencubitnya, sedangkan bounceback adalah sebuah efek pada iDevices ketika pengguna melakukan scrolling.
Secara umum terdapat 2 jenis yang diperdebatkan oleh Apple dan Samsung, yang pertama adalah paten utilitas yang mengontrol fitur yang dimiliki smartphone maupun tablet dan paten desain fisik yang mencakup tampilan luar perangkat.
Samsung akhirnya  dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 6 dari 7 paten yang di ajukan Apple. Satu dari tujuh paten yang diajukan Apple dinyatakan tidak dilanggar oleh Samsung.
Paten tersebut adalah paten mengenai desain fisik dari iPad yang diklaim Apple ditiru oleh Samsung. Sayangnya pengacara Apple tak mampu meyakinkan juri bahwa Samsung telah melanggar paten desain fisik iPad.
Juri memutuskan bahwa Samsung bersalah karena sengaja melakukan pelanggaran paten nomor 381, 915 dan 667. Paten 381 meliputi kemampuan layar touchscreen untuk melakukan pinch and zoomdrag n drop dokumen dan rotatedokumen.
Paten nomor 915 meliputi bagaimana pengguna dapat menelusuri dokumen menggunakan 1 jari. Paten 163 meliputi fungsi tap-to-zoom yang terdapat pada Google Maps dan aplikasi peta lainnya.
Sedangkan paten 667, 305 dan 087 adalah paten yang berkaitan dengan desainiPhone. Kemudian paten terakhir meliputi desain icon dan susunan grid icon pada layar iPhone.
Apple sendiri sebenarnya mengajukan klaim ganti rugi sebesar USD $2,5 miliar namun pengadilan hanya memutuskan ganti rugi yang harus dibayar Samsung hanya USD $1,05 miliar.
Seperti yang dilansir dari HuffingtonPost (25/08/2012), Samsung sendiri tidak puas dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan Apple.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu hasil karya seni / karya cipta harus dilindungi karena ini berhubungan dengan suatu kreatifitas seseorang. HAKI dan kebebasan perangkat lunak juga memiliki undang-umdang untuk mengatur semua itu. Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Perangkat Lunak Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan Perangkat Keras Rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak. Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah karena serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi.

B.     Saran
·         Sebaiknya kita menghargai hasil karya orang lain yang telah berusaha keras menciptakan suatu karya.
·         Sebaiknya kita mengerti hukum dan aturan yang berlaku, ikuti prosedur apabila kita menginginkan keuntungan dari hasil karya orang lain .
·         Sebelum meluncurkan suatu karya hendak kita mengetahui barang/logo ataupun dari segi pengucapan nama karya tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman apabila terdapat kesamaan dengan karya orang lain.
·          Hendaknya kita melakukan proses hukum bila mana ada orang lain yang merugikan kita terhadap hasil karya yang kita buat agar tidak merasakan kerugian baik materil maupun imateril.
·         Hendaknya kita membeli barang-barang legal jangan nonlegal agar tidak menumbuh suburkan bisnis pembajakan di Indonesia.

C.    Daftar Pustaka

·         Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek    Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
·         [WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
·         http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt . Diakses 29 Mei 2006.
·         http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/ diakses 20 Mei 2014 10.13 WIB
·