HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Abstrak
Hak
atas kekayaan intelektual (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang atau kekuasaan)
untuk berbuat sesuatu atas kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Seperti halnya Hak Atas atas
kekayaan intelektual perangkat lunak merupakan sebuah konsep yang seharusnya
difahami oloeh semua penggguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan
pribadi, keperluan otomasi perkantoran maupun keperluan pengendalian sebuah
system yang canggih. Makalah ini mencoba menjelaskan tentang HAKI dan perangkat
lunak tersebut.
kata
kunci : HAKI, Lisensi, Paten, Perangkat Lunak Bebas , Merk Dagang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketergantungan
akan system informasi telah merambah ke berbagai bidang mulai dari keperluan
pribadi, keperluan perkantoran sampai keperluan pada system yang memerlukan
teknologi canggih khususnya dalam penggunaan perangkat lunak komputer. Walupun
perangkat lunak memegang peranan penting pengertian public atas HAKI masih
relative minim. Oleh Karen itu diperlukan pengetahuan untuk menyikapi masalah
itu semua.
Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang atau kekuasaan)
untuk berbuat sesuatu atas kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
B. Tujuan Penulisan
Berikut
adalah tujuan penulisan jurnal ini :
1. Menjelaskan
konsep dan tujuan HAKI
2. Sifat
hukum HAKI
3. Menjelaskan
aturan-aturan hukum HAKI
4. Menjelaskan
perangkat lunak bebas lisensi
5. Menjelaskan
Sejarah HAKI
6. Menjelaskan
perkembangan HAKI di Indonesia
C. Metode Penulisan
Metode
penulisan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode pengumpulan
data dengan cara mempelajari bukubuku/
literatur-literatur yang berhubungan dengan judul dan permasalahan yang dibahas
dalam penulisan jurnal ini.
D. Sistematika Penulisan
Untuk
memperoleh gambaran yang jelas tentang penyusunan materi, maka disusunlah
sistematika penulisan ini yang terdiri dari 3 bab yaitu:
Bab I berisi tentang PENDAHULUAN yang terdiri dari
:
a. Latar
Belakang
b. Tujuan
Penulisan
c. Metode
Penulisan
d. Sistematika
Penulisan
Bab
II berisi tentang PEMBAHASAN yang
terdiri dari :
A.
Sejarah terbentuknya HAKI
B.
Memahami Konsep dan Tujuan HAKI
C.
Sifat Hukum HAKI
D.
Aturan-aturan Hukum yang Menunjang
E.
Perangkat Lunak Bebas dan Lisensi
F.
Perkembangan HAKI di Indonesia
G.
Pelanggaran HAKI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Terbentuknya HAKI
Sejarah,
Latar Belakang dan Landasan Haki Kalau dilihat secara historis, undang-undang
mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Caxton,Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu
yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791.
Upaya
harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya
Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawahPBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property
Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI
Sedunia Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan
(GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah
satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan
seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lampiran yang berkaitan dengan
hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan
diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil,
karena :
•
TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard.
•
Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang
bersifat memaksa tanpa reservation.
•
TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme
penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
Latar
belakang Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya
juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada
gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan
tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI
dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud
(Intangible). Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud
dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam
kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia.
Dari
sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan,
penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga
mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk
menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif. Jika dilihat dari
latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara ba rat (western)
penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu
sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan
dalam perundang-undangan. HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat
hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual
seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu
penemuan dikomersialkanta kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau
penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil
dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual
untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga
dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
B.
Memahami
Konsep dan Tujuan HAKI
Hak
atas kekayaan intelektual (HaKI) merupakan terjemahan istilah “Intellctual
Porperti Right”.Konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak-hak
(wewenang atau kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan Intelektual
tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Dalam
situs DITJEN HKI, mengungkapkan mengenai pengakuan hak kekayaan intelektual di
Indonesia yaitu :”Keberadaan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar Negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang
tidak mungkin dipungkiri. HKI juga
merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam
sebuah masyarakat industri atau yang
sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula
halnya dengan masyarakat dan bansa Indonesia yang mau tidak mau bertanggungan
dari terlibat langsung dengan masalah
HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
katagori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi
Paten , merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia
dagang dan varietes tanaman.
C.
Sifat
Hukum HaKI
Terdapat
empat sifat hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:
1. Sistem
HaKI merupakan hak privat (private rights.
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak.
2. Hak
ekslusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta,
pendiesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagi penghargaan atas hasi karya
(kreativitas)nya dan agar orang laing terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan
melalui mekanisme pasar.
3. Hukum
yang mengatur HKI bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yuridiksi bersangkutan.
4. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
D.
Aturan-aturan
Hukum Yang Menunjang
Regulasi
atau aturan-aturan hukum HKI dilindung di Indonesia, berdasarkan beberapa
tipe-tipe Hak atak Kekayaan Intelektual yaitu:
1. Hak
Cipta (Copyright)
“Hak
Cipta adalah hak eklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”(Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Hak
Cipta Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah
hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat
produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak
perlu didaftarkan terlebih dahulu. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan
secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
Sebagai
contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya
Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai
perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat
salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak
diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk
membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup.
2. Paten
(Patent)
“Paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksankan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksankannya”. (Pasal 1 ayat 1
Undang-undang tahun 2001 tentang Paten).
Paten (Patent) Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan
ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya
lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten
misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank
dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika
Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank,
kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang dipatenkan haruslah
ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu
saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak
paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten
dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.
3. Merk
Dagang (Trademark)
“Merek adalah tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.” (Pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek).
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk
atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo,
simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya
adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan
kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk
tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng
Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang. Berbeda
dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik
merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk
mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah
artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di
artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan.
4. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
“Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis.”
(pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang).
Berbeda dari jenis HAKI
lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia
dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut
tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia
dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola
yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk
mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa
balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor
Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih
legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang
rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah
kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor
yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat
menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu
saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet.
Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap
tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang
bocor tersebut.
5. Service
Mark
Service mark adalah
kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis
untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya.Pada
prakteknya perlindungan hukum untuk merek dayag sedang service mark untuk identitasnya.
6. Desain
Industri
“Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditi industri, atau kerajinan tangan.”
(pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
7. Desain
Tata Letak Sirkuit terpadu
(ayat 1) : “sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah eleen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta di bentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”
Ayat 2 : “Desain tata
letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.”(pasal 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
8. Indikasi
Geografis
“Indikasi geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis tBermasuk faktor alam, faktor manusia atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pad
barang yang dihasilkan.” (pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 tahun 2001
tentang Indikasi Geografis).
E.
Perangkat
Lunak Bebas Dan Lisensi
Di
Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk kedalam katagori Hak Cipta (Copyright). Pada industri perangkat lunak, sangat umum
perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan bahkan
ribuan.Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian
crosslicensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya
boleh menggunakan paten anda”.
Lisensi
erat kaitannya dengan hak cipta, lisensi adalah pemberian izin tentang
pemakaian sesuatu dalam hal ini perangkat lunak komputer yang diberikan oleh
pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Sitiap perangkat lunak tidak semuanya
diciptakan untuk tujuan komersial ada juga yang
non komersial, biasanya ditandai dengan lisensi yang terdapat pada
perangkat lunak tersebut. Oleh sebab itu terdapat berbagai macam perangkat
lunak, yaitu:
1. Perangkat
lunak berpemilik à
ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi bebas.
2. Perangkat
lunak komersial à
adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya.
3. Perangkat
lunak semibebas à
adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasinya (termasuk
distribusi versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (umpama nirlaba).
4. Perangkat
lunak public domain à adalah perangkat lunak yang tanpa hak
cipta.
5. Freeware
à tidak
terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan redistribusi tetapi buakn pemodifikasian (dan kode programnya tidak
tersedia).
6. Shareware
à adalah
perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk mendistribusikan salinannya,
tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
7. Perangkat
lunak bebas à adalah
perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin dan
mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratisi atau pun
dengan biaya. Biasanya mengacu pada
kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebar luaskan,
mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak tersebut.
Terdapat 4 tingkatan dalam perangkat lunak bebas ini, yaitu:
a. Kebebasan
0 : kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
b. Kebebasan
1 : Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat
disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu
persyaratan.
c. Kebebasan
2 : Kebebasan untuk menyebarluasakn
kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama
anda.
d. Kebebasan
3 : kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke
khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu
persyarat juga.
8. Copylefted à merupakan perangkat lunak bebas yang
ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan
tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
9. Non Copylefted
à Perangkat lunak
bebas mengcopyleft dibuat oleh pembuatnya mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan
untuk menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya.
10. Perangkat
lunak kode terbuka (Open source software)
à konsep open
source initinya adalah membuka kode sumber (source
code) dari perangkat lunak. Sistem
pengembangannya tidak di koordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat tetapi oleh
para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebut dan
tersedia bebas. Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
a. Redristribusi
bebas (Free Redistribution)
b. Kode
Sumber (Source Code)
c. Pekerjaan
Turunan (Derived Works)
d. Integritas
Penulis Kode Sumber ( Integrity of the
Authors Source Code)
e. Tidak
Diskriminasi Terhadap Individu atau Grup ( No
Discrimination Against Persons or Groups)
f. Tidak
Diskriminasi terhadap Bidang Berupaya (No Discrimination Against Fields of Endeavor)
g.
Open
Source Software
h. Distribusi
lisensi (Distribution of License)
i.
Lisensi tidak hanya spesifik untuk
sebuah produk (License Must Not Be
Specific to a Product)
j.
Lisensi tidak harus mencemari software
lainnya (License Must Not Contaminate
Other Software)
11. GNU
General Public License (GNU/GPL) à
merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk
mencopyleftkan sebuah program. Proyek
GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar prangakat
lunak GNU.
12. Komersialisasi
perangkat lunak à
prangkat lunak yang diciptakan untuk kepentingan komersial sehingga pemakai
yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan
pemegang hak cipta.
Diatas kita sudah mempelajari berbagai jenis
software, yang perlu digaris bawahi terdapatnya perangkat lunak bebas yang bisa
didapat dengan gratis.Akan tetapi bukan berarti dari open source itu tidak dapat mengambil keuntungan. Berikut ini adalah bentuk model bisnis dari open source, yaitu:
1. Support/seller,
pendapatan diperoleh dari penjualan media disitribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom dan dukungan setelah penjualan.
2. Loss Leader,
suatu produk Open Source gratis
digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
3. Widget Frosting,
perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program Open Source untuk menjalankan
perangkat keras seperti sebagai driver
atau lainnya.
4. Accecorizing,
perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya
yang berkaitan dengan produk Open Source.
5. Service Enabler,
perangkat lunak Open Source dibuat
dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan servis lainnya yang
menghasilkan uang.
6. Brand Licensing,
suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan pengunaan nama dagangnya.
7. Sell it, Free It,
suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan
lalu mengubahnya menjadi produk Open
Source.
8. Software Franchising,
ini merupakan model kombinasi anara brand
licensing dan support/seller.
F.
Perkembangan
Haki di Indonesia.
Pada
awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer
memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu
sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah
hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan
terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI
dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
G.
Pelanggaran
HAKI
Contoh kasus pelanggaran HAKI adalah antara Samsung dan
Apple.
Perang paten antara Samsung dan Apple memang telah dimenangkan Apple dengan konsekuensi Samsung harus membayar ganti
rugi pada Apple senilai USD $1,05 miliar. Nah yang membuat penasaran, apa
saja sih paten yang dilanggar?
Apple menuduh Samsung melanggar sekitar 7 paten yang
digunakan pada pinch and zoom dan efek bounceback yang
terdapat pada iDevices milik Apple.
Pinch and zoom adalah kemampuan untuk melakukan zoom gambar dengan
cara mencubitnya, sedangkan bounceback adalah sebuah efek pada
iDevices ketika pengguna melakukan scrolling.
Secara umum terdapat 2 jenis yang diperdebatkan oleh Apple
dan Samsung, yang pertama adalah paten utilitas yang mengontrol fitur yang
dimiliki smartphone maupun tablet dan paten desain fisik yang mencakup tampilan
luar perangkat.
Samsung akhirnya dinyatakan
bersalah karena terbukti melanggar 6 dari 7 paten yang di ajukan
Apple. Satu dari tujuh paten yang diajukan Apple dinyatakan tidak dilanggar
oleh Samsung.
Paten tersebut adalah paten mengenai desain fisik dari iPad
yang diklaim Apple ditiru oleh Samsung. Sayangnya pengacara Apple tak mampu
meyakinkan juri bahwa Samsung telah melanggar paten desain fisik iPad.
Juri memutuskan bahwa Samsung bersalah karena sengaja
melakukan pelanggaran paten nomor 381, 915 dan 667. Paten 381 meliputi
kemampuan layar touchscreen untuk melakukan pinch and zoom, drag
n drop dokumen dan rotatedokumen.
Paten nomor 915 meliputi bagaimana pengguna dapat menelusuri
dokumen menggunakan 1 jari. Paten 163 meliputi fungsi tap-to-zoom yang
terdapat pada Google Maps dan aplikasi peta lainnya.
Sedangkan paten 667, 305 dan 087 adalah paten yang berkaitan
dengan desainiPhone. Kemudian paten terakhir meliputi
desain icon dan susunan grid icon pada layar
iPhone.
Apple sendiri sebenarnya mengajukan klaim ganti rugi sebesar
USD $2,5 miliar namun pengadilan hanya memutuskan ganti rugi yang harus dibayar Samsung hanya USD $1,05 miliar.
Seperti yang dilansir dari HuffingtonPost (25/08/2012),
Samsung sendiri tidak puas dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan
Apple.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu hasil karya seni / karya cipta
harus dilindungi karena ini berhubungan dengan suatu kreatifitas seseorang.
HAKI dan kebebasan perangkat lunak juga memiliki undang-umdang untuk mengatur
semua itu. Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa
Perangkat Lunak Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak
bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Maksud dari bebas seperti kebebasan
berbicara adalah kebebasan untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan,
mempelajari, mengubah, dan Perangkat Keras Rahasia meningkatkan kinerja
perangkat lunak. Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan perangkat lunak
bebas adalah karena serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi.
B.
Saran
·
Sebaiknya kita menghargai hasil karya
orang lain yang telah berusaha keras menciptakan suatu karya.
·
Sebaiknya kita mengerti hukum dan aturan
yang berlaku, ikuti prosedur apabila kita menginginkan keuntungan dari hasil
karya orang lain .
·
Sebelum meluncurkan suatu karya hendak
kita mengetahui barang/logo ataupun dari segi pengucapan nama karya tersebut
agar tidak terjadi kesalahpahaman apabila terdapat kesamaan dengan karya orang
lain.
·
Hendaknya kita melakukan proses hukum bila
mana ada orang lain yang merugikan kita terhadap hasil karya yang kita buat
agar tidak merasakan kerugian baik materil maupun imateril.
·
Hendaknya kita membeli barang-barang
legal jangan nonlegal agar tidak menumbuh suburkan bisnis pembajakan di
Indonesia.
C.
Daftar
Pustaka
·
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum
Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
·
[WEBFSF1991a] Free
Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
·
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt
. Diakses 29 Mei 2006.
·
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
diakses 20 Mei 2014 10.13 WIB
·
http://mariamgiftia.wordpress.com/2012/12/03/jenis-jenis-haki-%E2%80%A2hak-cipta-%E2%80%A2paten-%E2%80%A2merk-dagang-%E2%80%A2rahasia-dagang-berikut-adalah-penjelasan-mendetail-mengenai-empat-jenis-haki-tersebut-hakcipta-hak/ diakses , 28 Mei 2014 11.38 WIB
·